Penyuluh Kehutanan

Rabu, 14 Desember 2016

Batasan Pengertian Penyuluh Kehutanan

Menjelang Tahun 2017 ada beberapa peraturan terbaru mengenai Petunjuk Teknis dan Pentunjuk Pelaksanaan bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Kehutanan baik yang berada di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Penyuluh Kehutanan Pusat) maupun Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi maupun Tingkat Kabupaten (info terakhir semua Penyuluh Kehutanan Tingkat Kabupaten akan berada di bawah naungan Provinsi – mohon koreksi jika salah-)
Berikut adalah beberapa pengertian mendasar yang melekat pada Penyuluh Kehutanan yang diambil dari 3 peraturan terbaru yakni :

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2013, Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya.
  2. Peraturan Bersama Menteri Kehutanan Republik Indonesia danKepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : PB.1/Menhut-IX/2014 - Nomor : 5 Tahun2014 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Reformasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya.
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RepublikIndonesia Nomor P.36/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Kehutanan dan Angka Kreditnya.


a.    Penyuluh Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b.    Penyuluhan Kehutanan adalah proses pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka tahu, mau dan mampu memahami, melaksanakan dan mengelola usaha-usaha kehutanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sekaligus mempunyai kepedulian dan berpartisipasi aktif dalam pelestarian hutan dan lingkungan.
c.    Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. 
d.  Penyuluh Kehutanan Tingkat Terampil adalah pejabat fungsional yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu.
e.  Penyuluh Kehutanan Tingkat Ahli adalah pejabat fungsional yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu. 
f. Programa Penyuluhan Kehutanan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman pelaksanaan penyuluhan serta sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan.
g.   Rencana Kerja Penyuluh Kehutanan adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh para Penyuluh Kehutanan berdasarkan program penyuluhan kehutanan setempat, yang mencamtumkan hal-hal yang perlu disiapkan dalam berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaku usaha kehutanan. 
h.  Kompetensi adalah kemampuan yang diyaratkan untuk dapat melakukan kegiatan penyyuluhan kehutanan yang menyangkut aspek pengetahuan, ketrampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
i.  Tugas pokok Penyuluh Kehutanan melakukan kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengembanagan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan kehutanan.
j.  Dalam melaksanakan tugas pokok sebagai dimaksud point (i) Penyuluh Kehutanan harus mendapatkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja paling rendah eselon IV.
k.    Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan termasuk dalam rumpun Ilmu Hayat.
l.   Penyuluh Kehutanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyuluhan kehutanan pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah dan merupakan jabatan karier.
m.   Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan terdiri dari:
             i.        Penyuluh Kehutanan Ketrampilan; dan 
            ii.        Penyuluh Kehutanan Keahlian
n.    Penyuluh Kehutanan Tingkat Terampil adalah pejabat fungsional Penyuluh Kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu.
o.  Penyuluh Kehutanan Tingkat Ahli adalah pejabat fungsional Penyuluh Kehutanan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik analisis tertentu.
p.    Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Penyuluh Kehutanan yang sesuai dengan jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam dalam pasal 7 ayat (1) atau ayat (2), maka Penyuluh Kehutanan lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

 Itulah beberapa hal mendasar mengenai batasan dasar yang terkait tugas pokok dan fungsi Penyuluh Kehutanan, adapun rincian kegiatan perkelas jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan mengacu pada ketiga peraturan tersebut di atas. Sengaja saya sertakan link untuk memudahkan dalam mengunduh berkas peraturan-peraturan dimaksud. Selamat bekerja :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar